Green Label
Indonesia adalah label ecolabel tipe I yang dikeluarkan oleh GPCI (Green
Product Council Indonesia). Green Label pada suatu produk merupakan label yang
menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan
untuk mendapatkan Green Label Indonesia. Dimana, proses penyusunan kriteria Green
Label mengacu pada ISO 12024.
Aspek-aspek yang
dinilai pada kriteria produk yaitu
persyaratan umum, sistem manajemen
lingkungan, logam berat, karsinogenik dan bahan berbahaya lainnya, konsumsi
energi dan air, dampak terhadap ekosistem, pengemasan serta pelabelan.
Kriteria Green Label ini bertujuan untuk mencegah serta mengurangi dampak yang
ditimbulkan oleh suatu produk terhadap manusia, hewan maupun lingkungan baik
pencemaran tanah, air, dan udara. Hal ini dilakukan dengan cara
mendorong industri menjalankan proses produksi secara berkelanjutan sesuai
dengan tujuan SDG (Sustainable Development Goals) secara khusus SDG 12
yaitu melakukan produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab.
Melalui Green
Label Indonesia, GPCI hadir untuk mendorong industri menghasilkan produk yang
lebih ramah terhadap lingkungan dan mendukung industri terutama industri lokal
yang ingin menghasilkan produk yang lebih aman terhadap konsumen.
Selain itu, Label
pada produk menjadi indentitas suatu produk yang terdapat di pasar. Kehadiran
Green Label memberikan pilihan yang lebih banyak pada konsumen, memudahkan dan
menjamin konsumen dalam memilih dan menggunakan produk yang lebih ramah terhadap
lingkungan serta memberikan edukasi kepada konsumen dalam rangka meningkatkan
kesadaran tentang pentingnya menggunakan produk-produk ramah lingkungan.